Pada hari ini, Kamis tanggal 02 April 2026 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, telah dilaksanakan Upaya Diversi terhadap Anak HM dan Anak OSP, yang disangkakan Melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 262 Ayat (1) UU. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 466 Ayat (1) UU. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 Huruf (c) UU. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dipimpin oleh Jaksa Fasilitator sekaligus Kasubsi-B Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, M. Wildan Hakim, S.H., yang dihadiri pula oleh pihak-pihak terkait, antara lain:
1. Pihak Orang Tua/ Keluarga Tersangka Anak HM dan Anak OSP,
2. Pihak Orang Tua/ Keluarga Korban Anak IP dan Anak ORF,
3. Perwakilan Penyidik dari PPA Polres Batu,
4. Perwakilan Bapas Malang
Adapun hasil Upaya Diversi tersebut antara lain:
1. Telah dicapai kesepakatan antara Pihak Korban dan Pihak Tersangka
2. Anak HM dan Anak OSP selaku Tersangka, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
3. Orang Tua/ Keluarga Korban Anak IP dan Anak ORF, menerima permohonan maaf dari Tersangka Anak HM dan Anak OSP, dan sepakat menyelesaikan perkara melalui diversi dengan ketentuan pembayaran biaya ganti rugi/ restitusi terhadap korban senilai Rp.15.000.000, dengan ketentuan Rp.5.000.000 dibayarkan terlebih dahulu saat pelaksanaan Upaya Restitusi, dan sisanya senilai Rp.10.000.000 dibayarkan sebelum tanggal 27 April 2026
4. Para pihak sepakat untuk menjaga dan melaksanakan hasil kesepakatan diversi dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab
Diharapkan, dengan telah dilaksanakannya Upaya Diversi Perkara Anak tersebut, Kejaksaan Negeri Batu juga turut mewujudkan dalam memenuhi tujuan awal keadilan restoratif, sebagai langkah pemulihan, pembinaan, serta mewujudkan keadilan yang humanis di masyarakat
