Pada hari ini, Selasa tanggal 31 Maret 2026 mulai pukul 10.00 WIB bertempat di Smoking Area Kantor Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan kegiatan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Batu yang dibuka oleh Kepala Sekai Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Batu Kurnia Aji Nugroho, S.H., M.H., beserta jajaran, dan diikuti oleh lebih dari 70 Peserta dari warga masyarakat di Kota Batu dan Malang Raya
Penjualan langsung oleh Kejaksaan adalah mekanisme pelepasan barang rampasan negara yang dilakukan tanpa melalui perantara Kantor Lelang (KPKNL), untuk aset dengan nilai ekonomis tertentu, berdasarkan aturan yang berlaku seperti Pedoman Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2022.
Adapun barang rampasan negara yang dijual kali ini terdiri dari 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up, 3 (Tiga) Unit Sepeda Motor berbagai merek, dan 8 (Delapan) Unit Handphone berbagai merek yang dijual dalam bentuk paket, yang bertujuan untuk mempercepat pemulihan aset negara dan efisiensi pengelolaan barang bukti
