Pada hari ini, Senin tanggal 21 Maret 2022 pukul 13:00 WIB bertempat di Aula Vicon Kantor Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan kegiatan Optimalisasi Penerapan Restorative Justice Bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara virtual
Hadir dari Kantor Kejaksaan Negeri Batu Kajari Batu Agus Rujito, S.H., M.H., Kasi Pidum Yogi Sudharsono, S.H., dan Jajaran Jaksa Fungsional Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu
Adapun giat dilaksanakan sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15
Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada tanggal 22 Juli 2020
