Pada hari ini, Kamis 17 September 2026 mulai pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan Operasi Gabingan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Batu, yang diikuti oleh Kepala Subseksi-II pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu Rista Permatasari, S.H., beserta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum, Satpol-PP Kota Batu, Polres Batu, Kodim 0818 Malang-Batu serta Bea Cukai Malang
Dalam pelaksanaan kegiatan yang dipimpin oleh Wiwit Andana, S.E., selaku Kabid Gakda Satpol PP Kota Batu, ditemukan beberapa Barang Kena Cukai Ilegal seperti 70 Bungkus Rokok yang berisi 6.420 Batang Rokok Tanpa Cukai dan 92 Botol Minuman Keras Tanpa Cukai di sebuah warung di Jalan Matahari, Desa Giripurno, Kota Batu, dan diamankan oleh Tim Bea Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut.
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Kota Batu, sekaligus mengedukasi warga Kota Batu, agar tidak memperjualbelikan Rokok Ilegal yang dapat merugikan keuangan negara
