Pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Mahameru, Mapolda Jawa Timur, telah dilaksanakan kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi-III DPR RI yang diketuai oleh Dr. Soedeson Tandra, S.H., M.Hum., bersama 15 Anggota Lintas Fraksi pada Komisi-III, dan dihadiri pula oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., dan para Asisten, serta Kepala Kejaksaan Negeri Batu Arya Wicaksana, S.H., M.H., beserta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jatim memaparkan Capaian Kinerja Periode Januari-September 2026. Pada bidang Tindak Pidana Umum, sebanyak 5.319 Perkara telah dituntaskan hingga Tahap Eksekusi, sementara 120 Perkara diselesaikan Melalui mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).Sementara itu, di Bidang Tindak Pidana Khusus, upaya pemberantasan korupsi sekaligus pemulihan kerugian negara terus diperkuat. Hingga September 2026, Kajati Jatim melaporkan Pemulihan Aset senilai Rp12,9 Miliar, yang berasal dari Uang Pengganti dan Denda Tindak Pidana. Selain berbagai capaian diatas, Kajati Jatim juga turut menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi jajarannya. Beberapa di antaranya meliputi luasnya wilayah Jawa Timur, kebutuhan sumber daya manusia di bidang forensik digital, serta efisiensi waktu dalam pelaksanaan audit kerugian negara
