Pada hari ini, Kamis 18 Juni 2026 mulai pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan Operasi Gabingan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Batu, yang diikuti oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Wisnu Sanjaya, S.H., M.H., beserta jajaran Bidang Intelijen, Satpol PP Kota Batu, Polres Batu, Kodim 0818 Malang-Batu dan Bea dan Cukai Malang
Dalam pelaksanaan kegiatan yang dipimpin kleh Wiwit Andana, S.E., selaku Kabid Gakda Satpol PP Kota Batu, ditemukan beberapa Barang Kena Cukai Ilegal seperti 1.557 Bungkus atau 31.000 Batang Rokok tanpa cukai di sebuah warung di Jalan Sarimun, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, serta 1 Bungkus Rokok tanpa cukai, yang ditemukan di sebuah Toko di Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kota Batu
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk memberantas peredaran baran kena cukai ilegal di Kota Batu, sekaligus mengedukasi warga Kota Batu, agar tidak memperjualbelikan Rokok Ilegal yang dapat merugikan keuangan negara
