Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, pukul 13:00 WIB bertempat di Aula Kantor Sementara Kejakaaan Negeri Batu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Didik Adhyotomo, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batu Reynold, S.H., M.H., beserta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah melakukan pendaftaran gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT. Grand Putra Raya (Grand City Hotel Batu) dengan tunggakan tagihan iuran sebesar Rp.48.614.905,61, terhitung sejak bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Januari 2024. Dimana pendaftaran tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Malang dengan Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Mlg tertanggal 25 Januari 2024.
Bahwa PT. Grand Putra Raya (Grand City Hotel Batu) telah melanggar sebagaimana Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bahwa:
(1) Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan;
(2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan
Tindakan Jaksa Pengacara Negara dalam penagihan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu pesan Direktif Presiden yang bertujuan untuk menjamin hak-hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dalam hal ketenagakerjaan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Sehingga menghimbau kepada Badan Usaha lainnya yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyelesaikan kewajibannya tersebut demi memenuhi hak-hak pekerjanya yang selama ini tidak bisa didapatkan akibat adanya tunggakan tersebut sebelum diambil tindakan tegas melalui jalur litigasi. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menginstruksikan kepada sembilan belas menteri, Kepala BKPM, Kepala BNPB, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, para gubernur, para bupati/walikota, dan Ketua DJSN salah satunya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sebagaimana hal tersebut di atas, pihak BPJS Ketenagakerjaan beserta tim Jaksa Pengacara Negara telah melakukan upaya antara lain membuat surat pemberitahuan tagihan iuran, pemanggilan pemeriksaan data, maupun memberikan surat somasi kepada PT. Grand Putra Raya (Grand City Hotel Batu) namun hingga saat ini yang bersangkutan masih belum melakukan pelunasan atas tagihan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
