Pada hari ini, Rabu tanggal 16 Maret 2022 pukul 08:00 WIB bertempat di Aula Vicon Kantor Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan kegiatan Peresmian Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Bersama Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana secara virtual
Hadir dari Aula Vicon Kantor Kejaksaan Negeri Batu Kajari Batu Bpk. Agus Rujito, S.H., M.H., Kasi Tindak Pidana Umum Yogi Sudharsono, S.H., para Kasubsi dan Jajaran Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu
Rumah RJ sendiri merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung, sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban, harapannya kedepan dapat mengubah paradigma masyarakat bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan, tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian. Tentunya dengan melibatkan semua pihak, baik tersangka, korban, keluarga tersangka, dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada, serta tetap berdasar pada Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020
