Pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2023 mulai pukul 10.00 WIB bertempat di Tempat Pengolahan Sampah TPA Tlekung, Kota Batu, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yang dipimpin secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Didik Adyotomo, S.H., M.H., dan Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsudij, S.I.K., M.T., beserta para Tamu Undangan.
Dalam kegiatan tersebut, berhasil dimusnahkan barang bukti berupa Shabu seberat 26,62 gram, Ganja seberat 1,333 gram, Pil Double L sebanyak 12.627 butir, Senjata Api dan Amunisi 7 Butir sebanyak 1 buah, Handphone sebanyak 22 Buah, dan beberapa pakaian serta barang lainnya.l
Adapun kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini dilaksanakan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin Pyrolisis yang dapat mengurangi sampah dengan emisi seminimal mungkin dengan temperatur hingga 800 Celsius. Maka, dengan suhu setinggi itu, Sampah B3 atau sampah medis atau dalam hal ini Narkotika dan Barang Bukti lainnya dapat diolah dan dihancurkan dengan aman. ‘Dengan menggunakan alat penghancur sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu yang canggih dan modern tersebut, tentunya tidak akan berdampak pada polusi udara sekitar lokasi pemusnahan, dan Barang Bukti tersebut tidak lagi bisa disalahgunakan kembali,” jelasnya
#SAB#SaatnyaAdhyaksaBatu#WBBM2024#KejaksaanHebat#KejaksaanRI#PenguatanRB#KejaksaanRB#KejatiJatim#Berintegritas#KerjaCerdas#MelayaniDenganIkhlas#Penkumluhkum#KenaliHukumJauhkanHukuman
