Pada hari Rabu 19 Oktober 2022 pukul 15:00 WIB, bertempat di Aula Apel Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Batu, telah dilaksanakan kegiatan Mediasi dan Diskusi Bersama yang dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Ir. R. Haris Soeharto
Hadir secara langsung pada kegiatan tersebut
1. Kasi Perdata & Tata Usaha Negara Kejari Batu, Muhammad Bayanullah, S.H., M.H., M.Kn.,
2. Ketua Ikatan PPAT Kota Batu, Novitasari Dian Phra Harini, S.E., S.H., M.Kn.,
3. Ketua Asosiasi Kepala Desa-Lurah (APEL) Kota Batu, Bpk. Wiweko,
4. Beserta para Kepala Desa dan Lurah se-Kota Batu atau yang mewakili
Adapun kegiatan dilaksanakan dalam rangka diskusi bersama terkait surat edaran Kepala Kantor BPN Kota Batu No: 01.04/407 – 32.79/29/2022, tentang penyertaan fotokopi legalisasir Letter-C sebagai syarat Pengakuan Hak/Konversi, dan membingungkan Kepala Desa/Lurah di Kota Batu
Pasalnya, dokumen yang merupakan satu-satunya pegangan desa dan merupakan dokumen negara tersebut secara tidak langsung akan terpublikasikan peta kerawangan dan data perpindahan kepemilikan tanah secara turun temurun. Selain itu, dengan adanya edaran tersebut maka secara tidak langsung menganggap kutipan Letter-C yang diterbitkan oleh desa dalam kepengurusan selama ini tidak sah
Menanggapi hal tersebut, Kasi Datun Kejari Batu menyampaikan bahwa sebenarnya ini terkait dengan pelayanan. Tujuannya baik, intinya melayani masyarakat. Tapi sudah barang tentu terkait dengan metode dan caranya yang perlu diserasikan, agar lebih ringkas dan tidak memakan waktu yang lama, dan hak masyarakat bisa diakomodir demi kepastian hukum
Dari mediasi tersbut, ditemukan 4 kesepakatan antara lain:
1. Mencabut Surat Edaran Kepala Kantor BPN Kota Batu, No: 01.04/407 – 32.79/29/2022,
2. Menyetujui Inovasi Kades Junrejo terkait dengan memback-up data Buku Kerawangan Desa
3. Ketua PPAT dan Notaris Kota Batu bersinergis kolaborasi terkait dengan memberikan sosialisasi/penyuluhan hukum
4. Memonitor aset Pemkot Batu yang bersinggungan dengan Desa/Kelurahan di Kota Batu
