Pada hari ini, Kamis 03 September 2026 mulai pukul 13.00 WIB bertempat di Aula Vicon Kantor Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) Petunjuk Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Berorientasi Pada Pemulihan Korban bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., dan diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Arya Wicaksana, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Budi Murwanto, S.H., beserta jajaran.
Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memperkuat pemahaman, menyamakan persepsi, serta mendorong inovasi dalam pelaksanaan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Berorientasi Pada Pemulihan Korban, sesuai dengan ketentuan KUHP Baru, dengqn mengedepankan beberapa poin seperti Kriteria Pemulihan Pada Keadaan Semula, Syarat Penghentian Penuntutan (Restorative Justice), Optimalisasi Mekanisme Restitusi dan Kompensasi, serta Peran Jaksa Sebagai Fasilitator dan Mediator Yang Humanis
