Pada hari ini, Rabu tanggal 1 Oktober 2025 mulai pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung Balaikota Among Tani Kota Batu telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Rencana Penyerahan 7 (Tujuh) Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) pada 7 (Tujuh) Perumahan di Kota Batu yang ditinggalkan oleh Pengembang, yang dihadiri secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Reynold, S.H., M.H., dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Batu, bersama dengan Sekretaris Daerah Kota Batu Drs. Zadim Efisiensi, M.Si., mewakili Pemerintah Kota Batu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Drs. Arief As Sidiq beserta Jajaran, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Nasep Vandi Sulistiyo, S.ST., QRMP., Perwakilan Warga dari Perumahan Flamboyan Indah, Puri Indah, Lahor Agung, Wastu Asri, Batu Permai, Sengkaling Residence dan Bumi Asri Bagian Selatan.
Dalam sambutannya, Sekda Kota Batu memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas capaian Kepala Kejaksaan Negeri Batu melalui Tim JPN Kejaksaan Negeri Batu yang telah memberikan bantuan hukum dan penyelesaian permasalahan PSU pada 7 (Tujuh) Perumahan di Kota Batu yang telah ditinggalkan Pengembang.
Sementara itu, Kajari Batu dalam sambutannya akan terus berupaya untuk terus membantu Pemerintah Kota Batu dalam menyelesaikan permasalahan PSU yang belum diserahkan ke Pemerintah Kota Batu, sehingga kedepan Kejaksaan Negeri Batu dapat membantu Pemerintah Kota Batu dalam melaksanakan Penyelamatan Aset Daerah di Kota Batu
