Pada hari Selasa, tanggal 18 November 2025 bertempat di Hall Bank BNI Kanwil Malang telah dilaksanakan kegiatan Penguatan Hukum Dalam Perkara Perbankan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi, S.H., M.H., dihadapan 52 Jajaran dari Bank BNI se-Jawa Timur.
Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Batu Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., Kabag TU beserta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Kabupaten Malang
Dalam paparannya bertajuk “Subjek Hukum, Perikatan, Fraud, dan Peran Bidang Datun dalam Menjaga Integritas Perbankan”, Kajati Jatim, Dr. Kuntadi mengungkapkan pesatnya digitalisasi dan kompleksitas transaksi keuangan telah meningkatkan risiko hukum serta potensi Fraud.
“Setiap insan perbankan dan aparat penegak hukum wajib memahami secara cermat aspek perikatan serta batas antara ranah perdata dan pidana. Pemahaman ini dapat mencegah kriminalisasi atas sengketa perdata sekaligus menghindari praktik fraud yang berimplikasi pada tindak pidana,” jelas Kajati Jatim
