Pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 mulai pukul 10:30 WIB bertempat di Aula Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan kegiatan Pers Release Terkait Perkara Bullying pada Salah Satu Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Batu yang dipimpin secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Didik Adyotomo, S.H., M.H., CSSL., didampingi Kepala Dinas P3AP2KB Kota Batu Aditya Prasaja, beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Erik Eko Bagus Mudigdho, S.H., dan Kepala Seksi Intelijen Mohammad Januar Ferdian, S.H., M.H., didepan lebih dari 15 Awak Media
Dalam penjelasannya Kajari Batu menekankan pendekatan yang humanis dalam menangani perkara tersebut, mengingat Pelakunya masih anak-anak, namun tetap dengan cara yang profesional dan sesegera mungkin mempersiapkan dakwaan agar segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang, dengan tetap memegang amanat UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dimana dinyatakan bahwa untuk Pelaku yang masih berstatus anak-anak, hukuman dibatasi setengah dari masa tahanan maksimal, dimana sebelumnya Pelaku dapat diancam dengan hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda sebesar Rp. 3.000.000.000,-, yang telah diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Pelaku Anak AS (13), MI (15), KA (13), MA (13) dan KB (13) telah dituduh melakukan Tindak Pidana Kekerasan yang mengakibatkan Korban RWK (14) meninggal dunia, dimana 2 (Dua) dari ke 5 (Lima) Pelaku ditetapkan sebagai Pelaku Utama, dan yang lainnya sebagai Perekam Video dalam kejadian tersebut
@kejaksaan.ri @kejagungpidum @kejatijatim @jaksapedia
#SAB#SaatnyaAdhyaksaBatu#WBBM2024#KejaksaanHebat#KejaksaanRI#PenguatanRB#KejaksaanRB#KejatiJatim#Berintegritas#KerjaCerdas#MelayaniDenganIkhlas#Penkumluhkum#KenaliHukumJauhkanHukuman
