Pada hari Rabu, tanggal 27 Juli 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Klas 1A Kota Malang, telah dilaksanakan Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Umum Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu dengan Terdakwa an. JEP, dengan agenda Pembacaan Tuntutan kepada Terdakwa antara lain Pidana Penjara selama 15 Tahun, membayar Denda Rp. 300.000.000,- serta membayar Restitusi atau Ganti Rugi kepada Korban sebesar Rp. 44.000.000,-
Adapun sidang akan dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Pledoi dari Pihak Kuasa Hukum Terdakwa yang akan digelar pada hari Rabu, 03 Agustus 2022
