Pada hari Senin, tanggal 22 Maret 2022 telah diadakan seminar dengan tema “PERLINDUNGAN HAM MELALUI PENGATURAN KONTEN ILEGAL DI UU ITE” bertempat di Hotel Grand Mercure Kota Malang, yang diselenggarakan oleh Kementerian Informasi dan Telematika bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, dengan Narasumber yang kompeten di bidangnya antara lain, Dr. Muh Ibnu Fajar Rahim S.H., M.H. (Biro Hukum Kejaksaan Agung RI), Slamet Santoso, S.H., M.M. (Sekretaris Dirjen Aplikasi Informatika), Dr. Muh Ali Safaat, S.H., M.H. (Dekan FH UB), Prof. Dr. H. Henry Subiakto, S.H., M,A. (Satf Ahli Menkominfo RI), Melda Istiqomah, S.H., MTCP, Ph.D (Dosen Fak. Hukum Univ Brawijaya) dan bertindak sebagai Moderator Josua Sitompul S.H., M.M., Ph.D (Koordinator Bagian Hukum dan Kerja Sama Menkominfo), adapun hadir mewakili Kejaksaan Negeri Batu, Jaksa Maharani I, S.H., dan Trisnaulan Arisanti S.H., M.H.
Adapun diadakannya seminar tersebut bertujuan untuk memperjelas aspek pidana dalam perlindungan kebebasan berpendapat dalam platform teknologi informasi yang sering menjadi polemik karena rentan dilaporkan sebagai delik pencemaran nama baik. Hal ini menarik karena Netizen Indonesia merupakan salah satu yang paling kritis di antara Netizen negara lain
