Sobat Adhyaksa, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) pada Kejaksaan Negeri Batu melakukan gebrakan dalam Pengantaran Barang Bukti pada Proses Persidangan melalui Aplikasi SI-REBON (Sistem Informasi Request Barang Bukti Online) yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengisikan Form Lengkap terkait Permintaan Barang Bukti dari Seksi PB3R kepada JPU di Persidangan pada Pengadilan Negeri Kota Malang, dimana dalam hal ini pada Perkara Tindak Pidana Umum dengan Terdakwa Nasrullah, yang melanggar Pasal 310 Ayat 4 UU. No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta atas nama Terdakwa Nico Utomo, yang melanggar Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Gebrakan yang diinisiasi Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Batu Andhika Nugraha Triputra, S.E., S.H., M.H., tersebut diharapkan dapat mempermudah dan mempersingkat, serta diperoleh data yang akurat terkait Pengantaran, Peminjaman dan Pengembalian Barang Bukti yang alan digunakan oleh JPU pada Proses Persidangan di Pengadilan. Sobat Adhyaksa, dukung selalu Kejaksaan Negeri Batu!
#WBBM2023#KejaksaanHebat#KejaksaanRI#PenguatanRB#KejaksaanRB#KejatiJatim#Berintegritas#KerjaCerdas#MelayaniDenganIkhlas#Penkumluhkum#KenaliHukumJauhkanHukuman
