Pada hari ini, Selasa tanggal 27 Juni 2023 mulai Pukul 13:00 WIB sampai dengan 14:00 WIB bertempat di Aula Kantor Sementara Kejaksaan Negeri Batu, telah dilaksanakan kegiatan Eksekusi Barang Bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Bank Jatim Cabang Kota Batu yang dipergunakan dalam Proses Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres. kepada PT. Adhitama Global Mandiri oleh Bank Jatim Cabang Kota Batu Tahun 2020, yang mana BB senilai Rp. 950.000.000,- tersebut diperhitungkan sebagai Pengembalian Kerugian Negara
Hadir secara langsung memimpin jalannya kegiatan tersebut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Endro Riski Erlazuardi, S.H., M.H., bersama dengan:
1. Kepala Seksi Intelijen, Mohammad Januar Ferdian, S.H., M.H.,
2. Kepala Sub Seksi Upaya Hukum dan Eksekusi, Silfana Chairini, S.H., M.H.,
3. Petugas Barang Bukti pada Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Batu, Fahmi Abdullah Arif, A.Md.,
3. Kepala Bank Jatim Cabang Kota Batu, Ibu Kartika Diah Sri Rahayu, beserta Jajaran,
4. Awak Media di Kota Batu dan Malang Raya
Dengan telah dikembalikannya BB senilai tersebut diatas, maka kerugian negara yang tersisa adalah sebesar Rp.4.785.589.332.73,- dimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 161/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap pada tanggal 12 April 2023, menetapkan sisa kerugian dibebankan pada Terdakwa WP, dengan ketentuan jika dalam waktu 1 Bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang Jaksa untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut. Dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun
#WBBM2023#KejaksaanHebat#KejaksaanRI#PenguatanRB#KejaksaanRB#KejatiJatim#Berintegritas#KerjaCerdas#MelayaniDenganIkhlas#Penkumluhkum#KenaliHukumJauhkanHukuman
