Salah satu program unggulan Kejaksaan Negeri Batu ARJUNA (Antar Barang Bukti Ke Tujuan Tanpa Biaya) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dalam hal pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah TANPA DIPUNGUT BIAYA alias GRATIS.
Pada hari ini, Selasa tanggal 10 Maret 2026 Program Arjuna kembali hadir untuk mengembalikan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa berupa 1 (Satu) STNK beserta Kunci Sepeda Motor kepada yang berhak yakni Sdr. MNK, secara langsung ke Jl. Hasanuddin, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, sesuai dengan alamat pemilik
