Salah satu program unggulan Kejaksaan Negeri Batu ARJUNA BATU (Antar Barang Bukti Ke Tujuan Tanpa Biaya Kejaksaan Negeri Batu), yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dalam hal pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah TANPA DIPUNGUT BIAYA alias GRATIS!
Pada hari Kamis 27 Agustus 2026 Program Arjuna kembali hadir untuk mengembalikan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap an Terpidana EW berupa berupa 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Grandmax, 1 Buah STNK dan 1 Buah SIM-A, kepada yang berhak yakni milik Korban FRP, di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu
