Salah satu program unggulan Kejaksaan Negeri Batu ARJUNA BATU (Antar Barang Bukti Ke Tujuan Tanpa Biaya Kejaksaan Negeri Batu), yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dalam hal pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah TANPA DIPUNGUT BIAYA alias GRATIS!
Pada hari ini, Kamis 20 Agustus 2026 Program Arjuna Batu kembali hadir untuk mengembalikan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa berupa beberapa Surat Nota Pembelian Toko Emas di berbagai Toko, berikut dengan beberapa Keping Emas dan Keping Perak dengan berbagai macam berat, kepada yang berhak yakni milik Korban AYN, di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu
