Salah satu program unggulan Kejaksaan Negeri Batu ARJUNA (Antar Barang Bukti Ke Tujuan Tanpa Biaya) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dalam hal pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah TANPA DIPUNGUT BIAYA alias GRATIS.
Pada hari ini, Senin tanggal 11 Mei 2026 Program Arjuna kembali hadir untuk mengembalikan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa berupa 7 (Tujuh) Buah Besi Kanal-C Bekas kepada yang berhak yakni Masjid AT-TAQWA Melalui Saksi Saiful Amin, di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian an. Terdakwa HAT bin AT
