Pada hari ini, Rabu tanggal 20 Mei 2026 mulai pukul 15.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan Eksaminasi Kgusus Terhadap Perkara Koneksitas bersama Direktur Upaya Hukum dan Eksekusi (Diruheksi) pada Jaksa Agung Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan RI, Darmawel Aswar, S.H., M.H., secara virtual, yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Arya Wicaksana, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Budi Murwanto, S.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, S.H., beserta Jajaran.
Dalam penyampaiannya, Diruheksi Jampidmil Kejaksaan RI menyampaikan tentang pentingnya sinergitas yang kuat dalam penanganan eksekusi perkara koneksitas yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Sinergitas antar instansi terkait sangatlah penting dalam rangka memastikan kelancaran dan efektivitas pelaksanaan eksekusi dalam perkara koneksitas, serta hal penting lainnya yang masih berkaitan pada bidang pidana militer”, jelasnya.
Harapannya, kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para peserta tentang tugas dan fungsi Jampidmil Kejaksaan RI, khususnya dalam penanganan eksekusi perkara koneksitas. Sehingga, diharapkan penanganan perkara koneksitas di Jawa Timur dapat berjalan dengan lebih lancar dan efektif
