Bahwa pada hari ini, Kamis 3 September 2026, Pukul 16.30 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan Tindakan Upaya Paksa berupa Penetapan Tersangka dan Penahanan Jenis Rutan atas nama Tersangka “AS”, selaku Kepala UPTD Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu Periode Tahun 2020–2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor: PRINT-801/M.5.44/FD.1/06/2026 Tanggal 24 Juni 2026 tentang Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Kios Dan Los Pada Pasar Induk Among Tani Kota Batu Tahun 2023
