Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang telah dilaksanakan Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang terhadap Perkara Pencurian Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pasar Induk Kota Batu, sebagai berikut:
1. Terdakwa HS Als. H
– Dijatuhi Hukuman Pidana Penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dikurangi selama masa penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan
– Menyatakan Barang Bukti Tetap Terlampir dalam berkas perkara
– Menetapkan Terdakwa menbayar Biaya Perkara Rp. 5.000
2. Terdakwa R
– Dijatuhi Hukuman Pidana Penjara selama 4 (Empat) Tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan
– Menyatakan Barang Bukti Tetap Terlampir dalam berkas perkara
– Menetapkan Terdakwa menbayar Biaya Perkara Rp. 5.000
3. Terdakwa S
– Dijatuhi Hukuman Pidana Penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dikurangi selama masa penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan
– Menyatakan Barang Bukti Tetap Terlampir dalam berkas perkara
– Menetapkan Terdakwa menbayar Biaya Perkara Rp. 5.000
#SAB#SaatnyaAdhyaksaBatu#WBBM2024#KejaksaanHebat#KejaksaanRI#PenguatanRB#KejaksaanRB#KejatiJatim#Berintegritas#KerjaCerdas#MelayaniDenganIkhlas#Penkumluhkum#KenaliHukumJauhkanHukuman
