Pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 Pukul 15.15 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Kota Malang telah dilaksanakan kegiatan Sidang Pembacaan Surat Tuntutan Perkara Pembunuhan terhadap Korban FEK di Villa Sammitomo Jl. Arumdalu RT.02/ RW.02, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, oleh Jaksa Penuntut Umum yang menangani Perkara tersebut yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa, S.H, selaku Kasubsi Pra Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, dan Titik Satyawati Yun Irianti, S.H., M.Hum., selaku Ketua Majelis Hakim
Adapun inti dari Tuntutan tersebut yakni Menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan
1. Menyatakan Terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
2. Menyatakan Terdakwa Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan kepadanya karena Mengalami Gangguan Kejiwaan Yang Berat, berupa Gangguan Penilaian Realita yang dalam istilah kedokteran dikenal dengan istilah Gangguan Psikotik;
3. Memerintahkan agar Terdakwa dimasukkan ke RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, Kabupaten Malang, guna menjalani Rehabilitasi Mental/ Jiwa selama 1 Tahun dengan biaya Negara;
4. Membeban biaya perkara sebesar Rp5.000,- kepada Negara.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2023 dengan Agenda yakni Pembacaan Pledoi oleh Terdakwa/ Penasehat Hukum Terdakwa.
Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa kronologis terjadinya Tindak Pidana bermula pada hari Kamis, 06 Oktober 2022 bertempat di Rumah Terdakwa DI Daerah Singosari, Kabupaten Malang, bahwa Terdakwa mendapat Bisikan Gaib untuk menyembelih leher Perempuan PSK di daerah Songgoriti, Songgokerto, Kota Batu, dikarenakan Perempuan PSK adalah Penyembah Fir’aun. Dan setelah mendapat bisikan tersebut, Terdakwa mengambil pisau yang terbuat dari bahan stainless dengan panjang 17 cm yang berada di rumahnya, dan diselipkan pada baju yang dikenakan Terdakwa, untuk selanjutnya meminjam Sepeda Motor warna putih No.Pol N-4255-EDC milik saksi AS, dan kemudian sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa berangkat menuju daerah Songgoriti, Songgokerto, Kota Batu dengan maksud dan rencana untuk membunuh Perempuan PSK tersebut, dengan menyewa Sebuah Kamar di Villa Sammitomo, Songgokerto, Kota Batu, berikut dengan Wanita Pemandu (Perempuan PSK) yangmana adalah Korban FEK
#WBBM2023#KejaksaanHebat#KejaksaanRI#PenguatanRB#KejaksaanRB#KejatiJatim#Berintegritas#KerjaCerdas#MelayaniDenganIkhlas#Penkumluhkum#KenaliHukumJauhkanHukuman
