Pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 mulai pukul 14:30 WIB bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan lanjutan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 terhadap Terdakwa AFR dan J, dengan Agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum antara lain Silfana Chairini, S.H., M.H., selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu dan Alfadi Hasiholan S., S.H., selaku Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu, dan dipimpin secara langsung oleh Marper Pandiangan, S.H., M.H., dengan tuntutan sebagai berikut:
A. Terdakwa AFR Dituntut Dengan Tuntutan Supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
- Menyatakan Terdakwa AFR Tidak Terbukti Bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa AFR oleh karenanya dari Dakwaan Primair.
- Menyatakan Terdakwa AFR bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No,20 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa AFR berupa Pidana Penjara selama 2 Tahun dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menjatuhkan Pidana Senda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Subsidiair 6 Bulan Kurungan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 10.000,-
Bahwa hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana terdakwa AFR yaitu:
- Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Batu Rp.1.084.311.510,-
- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Hal-hal yang meringankan :
- Terdapat pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.042.053.900,-
- Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
- Terdakwa adalah merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan menafkahi keluarga;
- Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung;
- Terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal didepan persidangan;
Terdakwa J Dituntut Dengan Tuntutan Supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
- Menyatakan Terdakwa Juma’ali Alias Jali Tidak Terbukti Bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa J oleh karenanya dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa J Bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No,20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa J berupa Pidana Penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
- Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp50.000.000,00 Subsidiair 3 Bulan Kurungan;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-
Bahwa hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana terdakwa Juma’ali alias Jali yaitu :
1. Hal-hal yang memberatkan :
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini Negara / Daerah cq. Pemerintah Kota Batu sebesar Rp. 478.989.533,-
- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
- Terdakwa adalah merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan menafkahi keluarga;
- Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung;
- Terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal didepan persidangan;
- Terdapat pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 460.874.283,-
Sidang dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 dengan Agenda yakni Pembacaan Pledoi oleh Terdakwa/Penasehat Hukum
