Pada hari Senin, tanggal 05 September 2022 pukul 15:00 WIB bertempat di Rupatama DPRD Kota Batu telah dilaksanakan kegiatan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batu Periode 2017-2022
Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut Kajari Batu Agus Rujito, S.H., M.H., bersama dengan
1. Walikota Batu, Dra. Hj. Dewanti Rumpoko,
2. Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi S.P., selaku Pemimpin Rapat,
3. Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Heli Suyanto,
4. Wakil Ketua DPRD Kota BATU, Nurrochman,
5. Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsudin,
6. Dandim 0818 Malang-Batu, Letkol. Inf. Taufik Hidayat,
7. Bapak/Ibu Dewan Legislatif DPRD Kota Batu
8. Kepala OPD Pemerintah Kota Batu, atau yang mewakili
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kota Batu menyampaikan, sebagaimana ketentuannya telah diatur berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, menegaskan bahwa, “Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (2) huruf a dan huruf b, diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden, melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Wali Kota, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian”
Selanjutnya, rapat usulan tersebut akan dituangkan dalam bentuk keputusan DPRD Kota Batu, tentang Usul Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota masa bakti 2017 sampai dengan 2022 dan selanjutnya akan diteruskan ke kementerian dalam negeri melalui Gubernur Provinsi Jatim untuk mendapatkan penetapannya
