Pada hari Kamis, taggal 11 Desember 2025 mulai pukul 15.00 WIB bertempat di Hall Singhasari Resort, Kota Batu, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Bersama BPJS Ketenagakerjaan yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Hadi Purnomo beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST., S.H., M.H., beserta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dan Jajaran, Asisten Pengawasan dan Kepala Bagian Tata Usaha, serta Kepala Kejaksaan Negeri Batu Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Reynold, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara se-Jawa Timur, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Jawa Timur
Dalam sambutannya, Kajati Jatim menegaskan bahwa peran kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan mandate dari UU Nomor 11 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
“Sepanjang tahun 2025, Kejati Jatim bersama Kejari se-Jawa Timur menerima 1.842 Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait optimalisasi iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai kepatuhan yang berhasil dipulihkan mencapai Rp36,22 miliar, jumlah ini lebih rendah dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp66,76 miliar, Namun tren ini menunjukkan meningkatnya kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya”, jelasnya
Acara diakhiri dengan Pemberian Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, JaminanHarinTua dan Beasiswa kepada Penerima, serta Pemberina penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, sebelum ditutup dengan Paparan Evaluas Teknis oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Martha Parulina Berliana
