Pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 mulai pukul 11.10 WIB, telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda sidang Putusan terhadap Terdakwa ADP & Terdakwa DA
Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Terdakwa ADP & DA terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 3 jo. pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 1 Tahun 2 Bulan dan Pidana Denda Rp. 50.000.000,00, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti Pidana kurungan 3 Bulan.
@kejaksaan.ri@pidsuskejagung@kejatijatim@jaksapedia
#SAB#SaatnyaAdhyaksaBatu#WBBM2024#KejaksaanHebat#KejaksaanRI#PenguatanRB#KejaksaanRB#KejatiJatim#Berintegritas#KerjaCerdas#MelayaniDenganIkhlas#Penkumluhkum#KenaliHukumJauhkanHukuman
