Pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2024 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang telah dilaksanakan Pembacaan Putusan Persidangan Praperadilan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji oleh Pemohon “KT” yang sebelumnya diajukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu dengan Nomor: 3/Pid.Pra/2024/PN.Mlg pada tanggal 01 Maret 2024.
Hadir mewakili Termohon, Jaksa Silfana Chairini, S.H., M.H., Wildan Hakim, S.H., dan Alfadi Hasiholan Sipahutar, S.H., yang bergantian menyampaikan beberapa alat bukti dihadapan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Pemohon
Bahwa dalam Penetapan Tersangka terhadap “KT” tersebut telah sesuai dengan prosedur, sehingga Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang menolak terhadap gugatan pemohon dengan amarnya yaitu :
1. Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan proses penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/M.5.44 /Fd.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024 adalah SAH Menurut Hukum;
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor: Print- 01/M.5.44/Fd.1/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 Jo. Print- 01.a/M.5.44/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor: Print-01/M.5.44/Fd.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024 adalah sah menurut hukum;
4. Menghukum Pemohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara
Dengan demikian, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menemukan Tersangkanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan “Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan Bukti Permulaan patut diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana“, yaitu salah satunya adalah Pemohon, yangmana seluruh Uraian Peristiwa Pidana dan Perbuatan Lainnya akan dibuktikan lebih lanjut dalam Persidangan Pembuktian Pokok Perkara
