Pada hari ini, Selasa 15 September 2026 bertempat di Pengadilan Tindak Pudana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan kegiatan Persidangan terkait Pelaksanaan Kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Kredit KUPRA (Kredit Usaha Pedesaan Rakyat) yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang mengakibatkan Kredit Macet sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara pada Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) Unit Batu-2, Kota Batu pada Tahun Anggaran 2022 s/d 2023, dengan Terdakwa an. NT, DC dan F dengan agenda sidang Pembacaan Eksepsi Terdakwa F, sedangkan Terdakwa NT dan DC Tidak Mengajukan Eksepsi.
Seperti yang diketahui sebelumya, Terdakwa NT, DC dan F didakwa secara Primair melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 Huruf-C Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sedangkan secara Subsidair, Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 Huruf-C Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dan setelah Penasihat Hukum Terdakwa F membacakan Eksepsinya, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tanggapan atas Keberatan/Eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa F, pada Persidangan berikutnya, Jumat 18 September 2026.
Kejaksaan Negeri Batu senantiasa menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
