Pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 pukul 13:00 WIB bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, telah dilaksanakan Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pemungutan BPHTB & PBB Tahun 2020 Kota Batu, dengan Terdakwa AFR dan J, dengan Pembacaan Replik (Jawaban Penuntut Umum Atas Pledoi Terdakwa/Penasehat Hukum). oleh Jaksa Penuntut Umum Silfana Chairini, S.H., selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Seksi Tindak Pidana Khusus, dan Alfadi Hasiholan, S.H., selaku Jaksa Fungsional Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Batu, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, S.H., M.H.
Adapun inti dari Replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa J dan Terdakwa AFR, antara lain:
1. Menolak isi dan hal -hal yang dijadikan alasan dalam Nota Pembelaan Penasehat Hukum dan Terdakwa untuk keseluruhannya;
2. Menyatakan menerima Jawaban Jaksa Penuntut Umum (Replik) atas Nota pembelaan Penasehat Hukum dan Terdakwa, dan selanjutnya dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan Putusan terhadap Terdakwa
3. Menghukum Terdakwa J sesuai dengan Tuntutan yang telah diajukan dan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Sidang hari Rabu, tanggal 03 Mei 2023
Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya
