Pada hari Rabu, tanggal 05 April 2023 pukul 13:00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan lanjutan Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Jatim Cabang Kota Batu, dengan Terdakwa WP, FNS, JS dan F, dengan Agenda Pembacaan Replik (Jawaban Atas Pledoi Terdakwa/Penasehat Hukum).
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum antara lain Silfana Chairini, S.H., M.H., selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu dan Alfadi Hasiholan S., S.H., selaku Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu, dan dipimpin secara langsung oleh Marper Pandiangan, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim
Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu Tanggal 12 April 2023 dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Perlu diketahui, Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Bank Jatim Cabang Kota Batu yang telah menyeret 4 Terdakwa tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga sen)
