Pada hari Kamis, 09 Juli 2026 mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Vasa Hotel, Surabaya, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Batu Muhamad Nendri Adiyanto, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Budi Murwanto, S.H., mengikuti kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Kebijakan Evaluasi Penyelesaian Perkara Dengan Mekanisme Keadilan Restoratif yang dihadiri pula oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abd Qohar Affandi, S.H., M.H., bersama Direktur-C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan dapat terhimpun beberapa rekomendasi strategis guna menyempurnakan naskah kebijakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, yang dikemas dengan diskusi interaktif bersama Kasubdit Pratut Dr. Hadiman bersama akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Maradona, S.H., LL.M., yang turut mengupas tuntas tantangan penerapan keadilan restoratif pasca-implementasi KUHAP baru dari berbagai sudut pandang mulai dari penegak hukum, akademisi, hingga publik
