Pada hari ini, Selasa tanggal 16 Desember 2025 mulai pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Kerja Walikota Batu telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan 8 (Delapan) Sertipikat yang terdiri dari 7 (Tujuh) Sertipikat dari Tanah Jalan di Kecamatan Junrejo, dan 1 (Satu) Bidang Tanah dengan Nilai NJOP Tahun 2025 senilai Rp. 34.732.459.000,- (Tiga puluh empat miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) kepada Pemerintah Kota Batu yang dalam hal ini diterima oleh Walikota Batu Nurochman, S.H., M.H., oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Rudi Susanto, S.H., dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Adhi Satyo Wicaksono, S.H., beserta Jajaran, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batu Dr. Eny Rachyuningsih, M.Si
Dalam sambutannya Kajari Batu mengucapkan rasa terimaksihnya atas sinergitas dan kolaborasi yang baik antara Keaksaan Negeri Batu dengan Pemerintah Kota Batu dan Kantor Pertanahan Kota Batu, sehingga Aset milik Pemerintah Kota Batu telah tercatat dan sah secara hukum kembali menjadi milik Pemerinta Kota Batu.
“Semoga dengan sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kota Batu, Kejaksaan Negeri Batu dan didukung oleh Kantor Pertanahan Kota Batu dapat membawa manfaat bagi masyarakat Kota Batu, dan Program Percepatan Sertifikasi Aset Pemerintah Kota Batu, yang sesuai dengan Perintah Jaksa Agung RI tentang Penyelamatan Aset Pemerintah Daerah melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) dapat terlaksana dengan baik”, jelasnya
Acara diakhiri dengan penyerahan 8 (Delapan) Sertipikat Tanah jalan dan Bidang Tanah kepada Pemerintah Kota Batu melalui Walikota Batu, dan Piagam Penghargaan kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Kepala Seksi PAPBB atas peran aktif yang dilakukan dalam pendampingan hukum dan upaya penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Batu
