Pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 Pukul 11.30 WIB bertempat di “Pondok Seduluran” Rumah Restorative Justice Desa Junrejo, Kota Batu telah dilaksanakan Kegiatan Pembebasan Tahanan An. Tersangka Muhammad Farid berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor: B-610/M.5.44/Eoh.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 yang dipimpin oleh Kajari Batu Agus Rujito, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Yogi Sudharsono, S.H., beserta Jaksa Fasilitator Abdul Gofur, S.H., dan Jajaran Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu
Dalam pembacaan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang dibacakan oleh Kajari Batu, disampaikan beberapa alasan dari penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain:
– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
– Tersangka belum pernah dihukum;
– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
– Pertimbangan sosiologis;
– Masyarakat, dalam hal ini Tokoh Masyarakat dan Tetangga merespon positif
Dimana sebelumnya, Tersangka Muhammad Farid diancam dengan pasal 362 KUHP, tentang Pencurian
