Pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 Pukul 11.00 WIB bertempat di “Pondok Seduluran” Rumah Restorative Justice Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu dilaksanakan Kegiatan Pembebasan Tahanan An. Tersangka Andika Mei Saputra Bin Liswanto dan Ogan Dwi Oktaviansyah Bin Winanto berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor: PRIN-1/M.5.44/Eoh.2/01/2024 tanggal 03 Januari 2024 yang dipimpin oleh Kajari Batu Didik Adyotomo, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Dr. Yudo Adiananto, S.H.M.H., , beserta Jaksa Fasilitator Koeshartanto, S.H. dan Made Ray Adi Martha, S.H., dan Jajaran Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu
Dalam pembacaan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, Kajari Batu menyampaikan alasan dari penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain:
– Terpenuhinya syarat perkara dapat dihentikan berdasarkan keadilan restorative;
– Permintaan Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Dengan Nama Tersangka Andika Mei Saputra Bin Liswanto dan Ogan Dwi Oktaviansyah Bin Winanto oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Tanggal 18 Desember 2023 (RJ-33).
– Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Atas Nama tersangka Andika Mei Saputra Bin Liswanto oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tanggal 21 Desember 2023 (RJ-34)
Dimana sebelumnya Tersangka Andika Mei Saputra Bin Liswanto dan Ogan Dwi Oktaviansyah Bin Winanto diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP atau Pasal 362 KUHP
