Pada hari ini, Senin tanggal 25 Juli 2022 pukul 16:00 WIB bertempat di Rupatama Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan kegiatan Pengarahan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., secara virtual.
Dalam arahannya, ada beberpa hal penting yang ditekankan olah Kajati Jatim dalam pengarahan tersebut, antara lain:
1. Menerapkan 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung RI, yang telah disampaikan dalam amanat Jaksa Agung RI saat upacara Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62
2. Mempersiapkan dengan baik, serta memastikan segala kelengkapan yang dibutuhkan dalam proses persidangan
3. Senantiasa bersikap netral dalam setiap penanganan perkara, serta
4. Jadikan Jawa Timur sebagai salah satu wilayah pertama yang dapat melaksanakan Restorative Justice dalam perkara Narkoba
Adapun hadir secara virtual mengikuti jalannya pengarahan dari Rupatama Kejaksaan Negeri Batu antara lain:
1. Kajari Batu, Agus Rujito, S.H., M.H.,
2. Kasi Intelijen, Edi Sutomo, S.H., M.H.,
3. Kasi Pidsus, Endro Riski Erlazuardi, S.H., M.H.,
4. Kasi Datun, Muhammad Bayanullah, S.H., M.H., M.Kn.,
5. Kasi PBBBR sekaligus Plh. Kasubagbin, Andhika Nugraha Triputra, S.E., S.H., M.H.
6. Para Kasubsi, Kaur dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Batu
