Pada hari ini, Kamis Tanggal 02 Maret 2023 bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, Jaksa Penuntut Umum Fajar Kurniawan Adhyaksa, S.H., M.H., yang telah melaksanakan agenda Penelitian dan Penerimaan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Satreskrim Polres Batu dalam Perkara Penadah Atas Barang Hasil Pencurian Dengan Pemberatan, dengan Tersangka An. “MK”,
Bahwa terhadap Tersangka “MK” oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 02 Maret 2023 hingga 21 Maret 2023, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan
