Pada hari ini, Kamis 08 Oktobet 2026 mulai pukul 10:00 WIB bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung Kota Batu, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap dalam periode Bulan April 2026 sampai dengan Bulan September 2026
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika jenis Sabu seberat 78,61 gram, Pil Ekstasi sebanyak 71 butir, flashdisk 1 buah, Jaket 4 buah, Pakaian 18 buah, Tas 5 buah, Kunci T 1 buah, Handphone 6 unit, Helm 4 buah, Gergaji 2 buah, Celurit 1 buah, Barang Lainnya 36 buah, Minuman keras 7 botal dengan berbagai merek dan dalam kondisi telah diminum
Adapun proses pemusnahan kali ini Kejari Batu memilih menggunakan Mesin Incerinator dengan memperhatikan aspek seperti Keamanan, yakni untuk memastikan zat-zat berbahaya seperti Narkotika dapat hancur secara total tanpa meninggalkan residu, Ramah Lingkungan, karena proses pemusnahan dibakar pada suhu 900 derajat celcius dengan sistem filtrasi udara sehingga kian meminimalisir polusi udara dan dampak negatif di lingkungan sekitar, serta Efisiensi karena akan mempercepat proses pemusnahan barang rampasan yang berskala besar dalam sekari proses
