Pada hari ini, Selasa tanggal 18 November 2025 mulai pukul 10:00 WIB bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung Kota Batu, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap dalamperiode Bulan Juli 2025 sampai dengan Bulan Oktober 2025
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika jenis Sabu seberat 60,077 gram, Ganja Kering seberat 848,433 gram, 4.232 butir Pil Double L, dan barang bukti lainnya dalam 10 Perkara.
Tak hanya itu, turut dihancurkan pula Perkara Bea Cukai yang terdiri dari 11.570 Bungkus Barang Kena Cukai HT Jenis SKM berbagai merek dengan total 241.400 Batang.
Adapun proses pemusnahan kali ini Kejari Batu memilih menggunakan Mesin Incerinator milik TPA Tlekung, dikarenakan mesin tersebut diklaim ramah lingkungan dan mampu membakar benda apapun hingga suhu derajat, dengan hasil pembakaran beruba abu yang dihasilkan dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan paving blok.
Menutup jalannya acara, dilaksanakan kegiatan #SaatnyaAdhyaksaBerbagi, dimana telah disalurkan Paket Bantuan Sosial kepada Petugas Kebersihan TPA Tlekung dan Warga Masyarakat sekitar TPA Tlekung
