Pada hari ini, Kamis tanggal 17 Juli 2025 mulai pukul 09:00 WIB bertempat di TPA Tlekung Kota Batu, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika jenis Sabu seberat 178gram, Ganja Kering seberat 1,4 kilogram, 52.000 Butir Pil Double-L, 20 Butir Pil Ekstasi, hingga puluhan alat bantu seperti Timbangan Digital, Bong, Pipet kaca, dan Ribuan Plastik Klip. Tak hanya itu, turut dihancurkan pula 80 Botol Minuman Keras berbagai merek, 10 Rompi Juru Parkir Ilegal, dan 500 Lembar Karcis Parkir Palsu.
Menutup jalannya acara, dilaksanakan pula kegiatan #SaatnyaAdhyaksaBerbagi, dimana telah disalurkan Paket Bantuan Sosial kepada Petugas Kebersihan TPA Tlekung dan Warga Masyarakat sekitar TPA Tlekung
