Pada hari ini, Selasa tanggal 05 November 2024, bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya, telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda sidang Pembacaan Pledoi/Pembelaan dari Terdakwa atau Penasihat Hukumnya atas Terdakwa KT dan AH
Adapun dalam Proses Persidangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu berhasil membuktikan Dakwaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Puskesmas Bumiaji dengan Putusan:
1. Terdakwa KT (Kadis Kesehatan/ KPA/ PPK)
– Terbukti Bersalah melakukan Tipikor sebagaimana Dakwaan Subsidair
– Menghukum Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan 3 Bulan
– Menghukum Terdakwa Membayar Denda Rp. 50.000.000 Subsidair Kurungan 3 Bulan
– Atas Putusan Tersebut, Terdakwa Menyatakan Pikir-Pikir
1. Terdakwa AH (Swasta)
– Terbukti Bersalah melakukan Tipikor sebagaimana Dakwaan Subsidair
– Menghukum Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan 3 Bulan
– Menghukum Terdakwa Membayar Denda Rp. 50.000.000 Subsidair Kurungan 3 Bulan
– Atas Putusan Tersebut, Terdakwa Menyatakan Terima
