Pada hari ini, Rabu tanggal 13 Mei 2026 mulai pukul 10.00 WIB bertempat di Radio Tidar Sakti 96.20 FM, Beji, Kota Batu, telah dilaksanakan kegiatan Program Jaksa Menyapa oleh Kepala Seksi Intelijen Wisnu Sanjaya, S.H., M.H., bersama Kasubsi-2 Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batu M. Wildan Hakim, S.H., bersama dengan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Aditya Nugroho, S.H., yang dipandu oleh Host Indra Wulan yang membahas tentang “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Selain menjelaskan tentang apakah itu Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Kepala Seksi Intelijen beserta jajaran juga menjelaskan Dasar, Konsep dan Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) agar lebih dipahami oleh masyarakat luas
Dimana dalam pelaksanaannya, Jaksa bertindak sebagai Jaksa Fasilitator, yang akan mempertemukan Korban dan Tersangka, serta Tokoh Masyarakat setempat, guna mencapai kesepakatan mufakat damai, seperti pemberian maaf dari Korban, penggantian kerugian, maupun pengembalian barang oleh Tersangka, atau bentuk pemulihan lainnya yang dituangkan secara tertulis.
Dan apabila seluruh kesepakatan telah dipenuhi, maka Penuntutan dapat dihentikan melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan sebagai wujud penerapan hukum yang humanis, cepat, sederhana, dan berorientasi pada keharmonisan masyarakat
Menambahkan penjelasaannya, Kepala Seksi Intelijen menambahkan bahwa Keadilan Restoratif (Restorative Justice) hanya dapat diterapkan terhadap Tindak Pidana yang ancaman pidananya ringan, bukan pengulangan tindak pidana, serta kerugian yang ditimbulkan relatif kecil, dengan tujuan mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan dibanding pembalasan.
“Namun, mekanisme ini tidak dapat diterapkan pada Tindak Pidana berat seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, narkotika tertentu, maupun tindak pidana yang mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat”, tambahnya
