PERDAMAIAN SECARA ADAT DI DESA TULUNGREJO
Pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 bertempat di Punden Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu telah dilaksanakan Kegiatan Restorative Justice Perdamaian Secara Adat oleh Kejaksaan Negeri Batu bersama dengan Pemerintah Desa Tulungrejo, Pemerintah Desa Sumbergondo dan para Tokoh Adat serta Tokoh Agama
Bahwa hadir dalam kegiatan Restorative Justice tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, S.H., M.H, bersama dengan
1. Kasi Intelijen Edi Sutomo, S.H., M.H.,
2. Kasi Pidum Yogi Sudharsono, S.H.,
3. Kepala Desa Tulungrejo Suliyono,
4. Kepala Desa Sumbergondo Hadi Purwanto,
5. Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Keluarga Korban serta Keluarga para Pelaku
Restorative Justice Secara Adat tersebut dilaksanakan dimana sebelumnya Korban An. Doyok yang dianiaya/ dikeroyok oleh 2 (Dua) Pelaku bernama S dan U, dan dapat diselesaikan melalui Restorative Justice, dimana Korban telah memaafkan perbuatan Para Pelaku, serta Para Pelaku juga telah mengakui dan meminta maaf atas perbuatannya, dan sanggup memenuhi beberapa tuntutan yang diminta Korban kepada Para Pelaku
Dalam sambutannya, Kajari Batu menyampaikan kepada Para Pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya karena atas perbuatan tersebut, Para Pelaku dapat dipidana serta agar Para Pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya dengan memenuhi apa yang menjadi tuntutan korban
