Pada hari ini, Selasa tanggal 06 Oktober 2025 mulai pukul 08.30 WIB bertempat di Aula Vidcon Kantor Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan kegiatan Pemaparan Legal Opinion terkait Permasalahan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dalam hal Pengembang Tidak Diketahui Keberadaannya yang dihadiri secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Dr. Andy Sasongko, S.H., M.Hum., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batu Reynold, S.H., M.H., dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Batu, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi, S.H., M.H., dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bangkit Sormin, S.H., M.H., beserta jajaran secara virtual
Adapun tujuan diterbitkannya Pendapat Hukum (Legal Opinion) ini adalah untuk menunjang keberlanjutan rencana Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Kota Batu yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam praktiknya masih terdapat beberapa permasalahan diantaranya Pengembang yang tidak diketahui keberadaannya, sehingga dapat menghambat proeses Penyerahan PSU tersebut dan berakibat pada tertundanya Pengelolaan PSU oleh Pemerintah Kota Batu
