Pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 mulai pukul 13:30 WIB telah dilaksanakan kegiatan Penetapan 5 (Lima) Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana KUR Bank BRI dengan inisial JWP, MHC, AS, NA dan NZ, dengan Total Nilai Pencairan Sebesar Rp. 6,235,000,000 dan Nilai Kerugian Negara sebesar Rp. 4,666,481,674.
Adapun modus operandi yang dilaksanakan biasa disebut dengan istilah Topengan/Tampilan. Istilah Topengan biasa digunakan pada sejumlah debitur yang secara fakta tidak memiliki usaha yang dibuat seolah-olah memiliki usaha sehingga untuk mencairkan dana tersebut, dilakukan kerjasama oleh kelima Tersangka.
Adapun istilah Tampilan, digunakan saat pencairan Dana KUR, dimana Tersangka mengambil beberapa bagian dari hasil kerjasama para Tersangka.
Dan atas perbuatan tersebut, para Tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun
