Pada hari ini, Kamis tanggal 14 November 2024 mulai pukul 10.00 WIB bertempat di TPA Tlekung, Kota Batu, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), pada 48 Perkara dengan Rincian 2 Perkara yang diselesaikn melalui Restorative Justice melalui Rehabilitasi, dan 46 Perkara melalui Proses Persidangan, dengan barang bukti 67 Pocket Ganja dengan berat total 6389,42 Gram, 175 Pocket Sabu dengan berat total 1014,763 Gram, 1 BungkusPil Ekstasi dengan Jumlah 3 Butir seberat 1,106 Gram.
Sedangkan untuk Perkara UU Kesehatan, Pengadilan memutus 5 Perkara dengan barang bukti 50.588 Butir Pil LL, 32 Buah Handphone, dan 4 Perkara Tipiring dengan barang bukti 203 Botol Miras dengan berbagai merk dan ukuran.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan proses dilebur dalam bara api mesin Incerinator milik TPA Tlekung, dimana selain dapat menghasilkan emisi pembuangan yang ramah lingkungan, pemusnahan dengan menggunakan mesin incerinator juga mampu menjaga kebersihan dan kualitas udara yang ada di Kota Batu sebagai Kota Wisata
