Pada hari ini, Ranu tanggal 07 Mei 2025 mulai pukul 08:00 WIB bertempat di Aula Vidcon Kantor Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan kegiatan Elspose Restorative Justice (RJ) Mandiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Didik Adyotomo, S.H., M.H., CSSL., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu Erik Eko Bagus Mudigdho, S.H., dan Jaksa Fasilitator, M. Fahmi Mirza Barata, S.H., kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dalam hal ini dieakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum.
